Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

385.Dalam merancang dan memilih bagian-bagian Misa arwah, terutama Misa pemakaman, hendaknya bagiab-bagian tidak tetap, misalnya doa-doa, bacaan-bacaan, dan doa umat, dipilih dengan saksama, sehingga dari sudut pastoral sesuai dengan keadaan orang yang baru meninggal, keluarga yang berduka, dan semua yang hadir. Di samping itu, hendaknya para gembala umat beriman memperhatikan juga orang-orang yang hadir, entah katolik entah tidak, yang hanya pada kesempatan pemakaman seperti ini mengikuti perayaan liturgi dan mendengarkan Injil. Mereka ini biasanya tidak pernah atau jarang sekali menghadiri perayaan Ekaristi atau sudah kehilangan iman sama sekali. Orang-orang itu hendaknya juga mendapat perhatian dari iman, sebab imam harus wewartakan Injil kepada semua orang.

386.Pemugaran Misale Romawi, yang dilaksanakan di zaman kita sesuai dengan dekrit Konsili Ekumenis Vatikan II, sangat memperdulikan agar seluruh umat beriman dapat terlibat dalam perayaan Ekaristi secara penuh, sadar, dan aktif. Partisipasi seperti ini dituntut oleh hakikat liturgi sendiri dan merupakan hak serta kewajiban umat beriman atas dasar martabat mereka sebagai oarang yang sudah dibaptis.[*]

Agar perayaan Ibadat seperti itu lebih selaras dengan kaidah dan semangat liturgi kudus, Pedoman Umum Misale Romawi dan Tata Perayaan Ekaristi ini menggariskan sejumlah kaidah mengenai penyesuaian dan penyerasian; keduanya dipercayakan kepada kebijaksanaan entah uskup diosesan entah Konferensi Uskup.

387.Uskup diosesan hendaknya dipandang sebagai imam agung kawanannya. Dalam batas tertentu, ini berarti bahwa kehidupan umat yang beriman akan Kristus yang ada dalam reksa pastoral uskup bersumber dari uskup dan tergantung pada uskup.[*] Ia harus menggerakkan, mengatur dan mengawasi kehidupan liturgi di keuskupannya. Dalam Pedoman Umum ini uskup dipercaya untuk :
(1) merumuskan tata cara konselebrasi ( bdk.no.202 );
(2) merumuskan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tugas melayani imam di altar ( bdk.no.107 );
(3) merumuskan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa ( bdk.no.283 ); dan
(4) merumuskan kaidah-kaidah tata bangun serta tata ruang gereja (bdk.no.291-294), Akan tetapi tugas utamanya adalah memupuk semangat liturgi kudus dalam diri para imam, diakon, dan umat beriman.

388.Penyerasian-penyerasian yang disebut dalam nomor-nomor berikut menuntut tingkat koordinasi yang lebih luas. Karena itu, seturut kaidah hukum, penyerasian-penyerasian tersebut harus diputuskan oleh Konferensi Uskup.

<<   >>