Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 197. | Kalau tidak ada diakon, lektor boleh membawakan ujud-ujud doa umat, sesudah imam membukanya. |
| 198. | Kalau tidak ada nyanyian pembuka dan nyanyian komuni, lektor dapat membawakan antifon pembuka dan antifon komuni yang tertera dalam Misale pada saat yang sesuai, kecuali kalau antifon-antifon itu didaras oleh umat (bdk.no.48,87 ). |
| 199. | Konselebrasi mengungkapkan dengan tepat kesatuan imamat, kesatuan kurban, dan kesatuan seluruh umat Allah. Tata liturgi sendiri menetapkan agar Misa konselebrasi dilaksanakan pada tahbisan uskup dan tahbisan imam, pada pemberkatan abas, dan pada Misa Krisma, Selain itu, asal saja kesejahteraan umat beriman tidak dirugikan, Misa konselebrasi dianjurkan pada kesempatan-kesempatan berikut : a. pada Misa sore mengenang perjamuan malam Tuhan pada Kamis Putih; b. pada Misa selama konsili, sidang para uskup, dan sinode; c. pada Misa konventual dan Misa utama di gereja-gereja serta kapel; d. pada Misa selama pertemuan para imam, baik diosesan maupun biarawan.[*] Akan tetapi, setiap imam diizinkan untuk memimpin perayaan Misa sendiri, asal tidak bersamaan waktu dan tempatnya dengan Misa konselebrasi yang sedang dirayakan.Tetapi pada Kamis Putih petang dan Malam Paska, imam tidak diizinkan memimpin Misa sendirian. |
| 200. | Para imam tamu hendaknya diterima dengan senang hati untuk ikut berkonselebrasi, asal saja status imamat mereka tidak diragukan. |