Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 105. | Pelayan-pelayan berikut juga melaksanakan tugas liturgis : a. Koster, yang dengan cermat mengatur buku-buku liturgis,busana liturgis, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk perayaan Misa. b. Komentator yang, kalau diperlukan, memberikan penjelasan dan petunjuk singkat kepada umat beriman, supaya mereka lebih siap merayakan Ekaristi dan memahaminya dengan lebih baik. Petunjuk-petunjuk itu harus disiapkan dengan baik, dirumuskan dengan singkat dan jelas. Dalam menjalankan tugas itu komentator berdiri di depan umat, ditempat yang kelihatan tetapi tidak di mimbar. c. Petugas kolekte yang mengumpulkan uang kolekte dalam gereja. d. Penyambut jemaat yang menyambut umat beriman pada pintu gereja dan mengantarkan mereka ke tempat duduk. Selain itu mereka dapat mengatur perarakan-perarakan. |
| 106. | Terutama untuk gereja-gereja katedral atau gereja-gereja yang besar dianjurkan agar ditunjuk seorang pelayan yang mumpuni atau seorang caeremoniarius (pemandu ibadat) untuk mempersiapkan perayaan liturgi dengan baik, membagikan tugas kepada masing-masing pelayan dan mengatur pelaksanaan perayaan, sehingga berlangsung dengan indah,rapih dan khidmat. |
| 107. | Semua tugas liturgis yang tidak merupakan tugas khusus imam atau diakon dan tidak termasuk dalam tugas-tugas yang disebut pada nomor 100-105 diatas, dapat dipercayakan kepada kaum awam yang dipilih oleh pastor paroki. Penyerahan tugas dapat dilaksanakan lewat pemberkatan liturgis atau penugasan sementara. Semua petugas ini hendaknya mematuhi ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh uskup untuk petugas-petugas yang melayani imam di altar. |
| 108. | Semua tugas presidensial hendaknya dilaksanakan oleh imam selebran yang satu dan sama, kecuali untuk bagian-bagian tertentu dalam misa yang dihadiri uskup (bdk. no. 92 di atas ) . |