Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

26.Di samping memajukan pendidikan bermedia, lembaga-lembaga, perwakilan-perwakilan dan program-program dari Gereja mempunyai tanggung jawab lain yang penting sehubungan dengan komunikasi sosial. Pertama dan yang paling penting ialah praktek komunikasi Gereja hendaknya patut dicontoh, yang mencerminkan standar yang tinggi dari kebenaran, pertanggungjawaban, kepekaan terhadap hak-hak manusia, serta prinsip-prinsip serta norma lain yang relevan. Di samping itu, media Gereja sendiri hendaknya digunakan untuk mengkomunikasikan kepenuhan kebenaran mengenai arti hidup manusia dan sejarahnya, lebih-lebih seperti yang termuat dalam sabda Allah yang diwahyukandan diungkapkan oleh ajaran dari Kuasa Mengajar Gereja. Para Gembala hendaknya mendorong penggunaan media untuk mewartakan Injil (lih. Kitab Hukum Kanonik, Kanon 822, 1).
Mereka yang mewakili Gereja haruslah jujur dan lurus dalam hubungan mereka dengan para wartawan. Meskipun kadang-kadang pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan ?kadang-kadang membingungkan atau mengecewakan, lebih-lebih kalau hal itu sama sekali tidak sesuai dengan pesan yang harus kita sampaikan?, orang harus tetap ingat bahwa ?pertanyaan-pertanyaan yang mengejutkan ini kerap kali ditanyakan oleh sebagian besar dari orang-orang yang sejaman dengan kita? (Menuju ke suatu Pendekatan Pastoral terhadap Kebudayaan,34). Agar Gereja bisa bicara secara meyakinkan, jawaban-jawaban yang penuh kebenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan ini agaknya merupakan suatu pertanyaan yang membingungkan.
Orang-orang Katolik, seperti halnya warganegara lainnya, mempunyai hak untuk mengungkapkan diri dengan bebas, termasuk hak untuk mendapatkan media guna keperluan ini. Hak untuk mengungkapkan, termasuk mengungkapkan pendirian mengenai kesejahteraan Gereja,yang berkaitan dengan keutuhan iman dan moral, penghormatan terhadap para gembala dan pertimbangan mengenai kesejahteraan umum serta martabat pribadi (lih. Kanon 212, 3; Kanon 227 ). Namun tak seorang berhak bicara atas nama Gereja, atau secara tersamar menyatakan hal ini, kecuali kalau dia benar-benar ditunjuk; dan pendapat pribadi hendaknya tidak disam-paikan sebagai ajaran Gereja ( lih. Kanon 227 ).
Gereja akan dilayani dengan baik kalau semakin banyak di antara mereka yang memiliki jabatan dan melakukan fungsi atas nama Gereja mendapatkan latihan komunikasi. Hal ini berlaku bukan hanya untuk para Seminaris saja, orang-orang yang terlibat dalam pendidikan di komunitas-komunitas religius, serta kaum muda katolik yang awam, tapi juga para pejabat Gereja pada umumnya. Asalkan media bersikap ?netral, terbuka dan jujur?, memberikan kepada orang kristiani yang telah disiapkan dengan baik ?suatu pernan misoner di garis depan? dan pentinglah bahwa mereka ini ?dilatih dengan baik dan didukung?. Juga para pastor hendaknya memberikan kepada umat mereka bimbingan mengenai media dan pesan-pesannya yang kadang-kadang tidak cocok bahkan bersifat merusak (lih. Kanon 822. 2, 3 ).
Pertimbangan-pertimbangan serupa juga berlaku dalam komunikasi intern dalam Gereja. Aliran informasi dua arah dan tukar pandangan antara para pastor dengan umat beriman, kebebasan untuk mengungkapkan hal yang peka demi kebaikan komunitas dan peranan Kuasa Mengajar Gereja dalam memupuk hal itu, dan pendapat umum yang bertanggung jawab, semuanya merupakan ungkapan penting dari ?hak fundamental untuk berdialog serta informasi dalam Gereja? (Aetatis Novae, 10; lih. Communio et Progressio, 20).
Hak untuk mengungkapkan harus dilaksanakan dengan sikap hormat terhadap kebenaran yang diwahyukan serta dan ajaran Gereja, serta hormat terhadap hak-hak Gereja yang lain (lih. Kanon 212.1,2,3. Kanon 220). Seperti komunitas-komunitas lainnya serta lembaga-lembaga lainnya, Gereja kadang-kadang memerlukan ? bahkan kadang-kadang wajib ? untuk mempraktekkan hal yang rahasia dan harus harus dirahasiakan. Tapi ini tidak demi untuk manipulasi atau mengontrol.Dalam pesekutuan iman, ?para pemegang kuasa, yang dilengkapi dengan kuasa suatu kuasa suci, sesungguhnya diberi tugas untuk memajukan kepentingan saudara-saudara mereka, sehingga semua yang menjadi Umat Allah dan sebagai konsekuensinya memiliki martabat kristiani yang sejati, melalui usaha mereka yang bebas dan terarah dengan baik, dapat mencapai keselamatan? (Lumen Gentium , 18) Praktek yang benar dalam komunikasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan visi ini.

<<   >>